Peraturan ini merupakan perubahan ketiga atas Permenkes No. 75 Tahun 2015, yang mengatur pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 127 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Tidak ada File Lampiran